Sekilas Copyright, Copyleft dan Patent

Pada dasarnya permasalahan mengenai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) telah menjadi isu penting jauh sebelum era teknologi informasi merambah dunia seperti sekarang ini. Masalah tersebut muncul karena kemungkinan terdapat beberapa orang atau kelompok yang menemukan karya yang sama, pada waktu dan tempat yang berbeda. Selain itu terdapat pula penemuan yang sudah menjadi semacam milik bersama domain public.

Simbol Copyright dan Copyleft
(Sumber Foto : http://www.journaleuropa.info)

Pemunculan ide mengenai hak cipta mulai berkembang di Eropa pada abad pertengahan (age of renaissance atau age of enlightment) ketika pengetahuan dianggap sebagai mercusuar peradaban manusia dan penemu sama harumnya dengan nama-nama para jenderal yang memenangkan sebuah pertempuran bahkan lebih. Tahap selanjutnya terjadi pada akhir abad ke-18 (industrial revolution) sehingga kebutuhan akan pengakuan terhadap hak kekayaan intelektual semakin dirasa penting.

Copyright (Hak Cipta)

Copyright atau dalam bahasa Indoensia sering didefinisikan sebagai hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil kreasinya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta & Part II Section 2 (Article 15 to Article 21) of the TRIPS).

Di dalam dunia teknologi informasi, masalah copyright ini biasanya berkutat seputar karya berupa perangkat lunak, hasil karya digital dan masalah penyebarluasannya. Dalam permasalahan selanjutnya, copyright ini akan bertubrukan dengan kebebasan Informasi (diatasnamakan sebagai copyleft) di mana karya digital boleh disebarluaskan dan dimodivikasi dengan bebas. Tubrukan kedua isu ini secara terus-menerus mengakibatkan terjadinya pembajakan piracy hak karya intelektual, karena copyright terkadang dianggap sebagai monopoli perusahaan berkapasitas besar. Namun dewasa ini, pembajakan sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan karena sudah dianggap sebagai kebutuhan dan kewajaran. Orang yang mencuri kekayaan milik orang lain berupa benda riil akan dianggap sebagai pencuri, namun orang yang menggunakan software maupun karya digital lain seperti film dan musik tanpa lisensi maka akan dianggap biasa saja.

Continue reading